Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesional (SK TP) akan didasarkan pada Data Pokok yang disebut DAPODIK yang ada di DIREKTORAT P2TK DIKDAS (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
DATA GURU atau Data
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini dikirim sendiri oleh sekolah
masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK
secara online.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik, penerbitan SK TP, dan pencairan tunjangan sertifikasi.
Data DAPODIK yang terdiri dari data Sekolah, Data Peserta Didik dan Data Guru/PTK saling berkaitan melengkapi. Oleh karena itu selalu dilakukan perbaikan saat terjadi perubahan seperti Kenaikan pangkat PTK, siswa keluar/masuk dll, sehingga data tetap akurat.
Cara mengecek Verifikasi Data Guru di P2TK DIKDAS
Untuk melihat masing-masing DATA GURU atau
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) apakah
valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. dengan cara sebagai
berikut:
1. LAYANAN LEMBAR INFORMASI DATA GURU P2TK
2. Login terlebih dengan cara memasukkan NO. NUPTK dan password-nya dengan
tanggal lahir guru ybs, format pasword : YYYYMMDD (ThnBlnTgl)
Contoh: jika tanggal lahir 25 September 1987 passwordnya:
19870925
0 komentar:
Posting Komentar